tirto.id - Tim kuasa hukum Denny Indrayana menilai kliennya sedang menghadapi upaya pembungkaman kritik usai berpartisipasi secara kritis terhadap dinamika politik dan hukum di sebuah negara.
Anggota tim hukum Denny Indrayana, Bambang Widjojanto menyebut kliennya sedang menghadapi bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), sebuah langkah mengajukan tuntutan hukum terhadap masyarakat yang berpartisipasi secara kritis terhadap dinamika negara.
Menurut Bambang, langkah ini sering kali digunakan untuk membungkam kritik dan menyerang aktivis publik, seperti ini yang sedang dihadapi oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Bambang melihat tak ada unsur pidana yang dilakukan eks Waki Menteri Hukum dan HAM dalam mengkritik putusan maupun lembaga Mahkamah Konstitusi (MK).
Apalagi, MK sebagai tujuan utama kritik yang dilayangkan oleh Denny, tidak mengambil langkah hukum pidana, melainkan mengklasifikasikan hal tersebut ke dalam ranah etik.
Hal ini penting, kata Bambang, sebagai rujukan utama penegak hukum, bahwa apa yang disampaikan oleh kliennya bukan merupakan tindak pidana dan sangat tidak pantas untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menilai yang dilakukan Denny hanya menjalankan hak kebebasan berpendapat serta kewajiban sebagai guru besar hukum tata negara dan konstitusi.
"Yang dilakukan Prof. Denny Indrayana merupakan pengejawantahan adagium “solus populi suprema lex” dari Cicero. Beliau melihat terdapat sebuah keadaan dan situasi 'darurat' maka kepentingan rakyat cq kepentingan umum merupakan tujuan paling utama. Langkah kritik tersebut pun harus diambil, meski terdapat risiko kriminalisasi yang tinggi," terang Bambang dalam keterangannya, Selasa (277/6/2023).
Bambang mengatakan ia bersama tim kuasa hukum sangat siap mendampingi dan mengadvokasi kliennya dalam setiap tingkatan yang akan dihadapi. Terdapat juga beberapa tim di luar kuasa hukum yang juga turut akan mengadvokasi dan berupaya menghentikan apa yang mereka yakini sebagai kriminalisasi.
"Kami meyakini bahwa setiap tindakan memukul mundur partisipasi publik harus terus menerus dilawan," tutur Bambang.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto sebelumnya mengatakan perkara dugaan penyebaran berita bohong yang diungkap Denny Indrayana telah masuk ke tahap penyidikan.
"Sudah ditangani oleh Direktur Siber, sudah tahap penyidikan. Masih berproses," ujar Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, di Mabes Polri, Senin (26/6/2023).
Polisi juga akan mengusut dugaan menimbulkan keonaran atas pernyataan Denny.
"Kemarin sempat terjadi beberapa unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak nanti keterangan ahli yang menentukan, jadi masih berproses," kata Agus.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto